Ma’ruf Effendi : Perda Pemekaran Kelurahan Rampung, Dua Aturan Lainnya Menyusul

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, telah merampungkan Peraturan Daerah ( Perda) Pemekaran Kelurahan.

Perda itu merupakan pijakan dalam rencana pemekaran wilayah Bontang sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Bersama 2 rancangan aturan yang dibuat DPRD bersama dengan Pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah disebutkan, syarat pemekaran kecamatan salah satunya adalah harus mempunyai minimal 5 Kelurahan dalam satu Kecamatan.

“Perda Pemekaran Kelurahan sudah siap, sedangkan Perda Pemekaran Kecamatan dan Penataan Wilayah belum,” ucap dia kepada media, Senin (8/11/2021).

Politisi PKS ini menyebut, kedepannya proses pengembangan wilayah sepertinya akan berjalan mudah. Pasalnya, ia membeberkan pemerintahan Basri-Najirah juga mendorong pemekaran itu segera dilakukan.

“Sekarang ini DPRD dan Pemerintah frekuensinya sudah sama,” ungkapnya.

Apalagi Ma’ruf, menilai dengan adanya pemekaran akan meningkatkan aspek pelayanan pada masyarakat.

Ia mencontohkan, Bontang Lestari, jika wilayah dimekarkan menjadi Kecamatan akan sangat memudahkan pelayanan administrasi masyarakat.

“Jadi rentang pelayanannya akan semakin dekat,” bebernya.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  347 Imam Masjid dan Marbot Terima Paket Sembako

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply