KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Seorang mahasiswa FF (21) di Balikpapan Kalimantan Timur ditangkap oleh Satreskrim Polresta Balikpapan karena tindak pidana penyebaran foto/gambar yang mengandung unsur pornografi.
Awal mula korban (Wanita) ikut dalam aplikasi video, kemudian diketahui nomor korban oleh pelaku kemudian pelaku melakukan percakapan whatsapp dan mengirimkan gambar kemaluannya kepada korban yang sempat viral beberapa minggu ini di sosmed balikpapan.
“Tersangka melakukan tindak pidana berupa mengirimkan foto alat vitalnya kepada seorang wanita di aplikasi WA,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro melalui pres realese, Senin (10/1/2022).
Polisi mengamankan barang bukti
1 unit Handphone merk samsung A70 yang digunakan oleh pelaku untuk mengirim gambar, 2 lembar tangkapan layar kemaluan pelaku yang dikirim ke sosmed/Whattshappnya korban dan 1 Celana panjang hitam merk BillBos.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat1 atau Pasal 35 Junto Pasal 6, Pasal 1 angka 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dengan
“Ancaman diatas 7 Tahun Penjara,” pungkasnya
Editor : Redaksi KMM