KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satlantas Polres Bontang menahan sementara truk trailer yang melintas siang tadi, di Jalan DI Panjaitan mengarah ke Jalan Pattimura, Bontang Utara, sekira pukul 14.40 Wita, Jumat 18 Februari 2022.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan sudah menindak truk tersebut, namun pihaknya tidak memberikan sanksi penilangan.
Lantaran ia mengaku aturan yang ditetapkan terkait pembatasan jam operasional truk, bermuatan di atas 17 ton masih dalam tahap sosialisasi selama 30 hari kedepan.
“Truknya muatan sembako dan minuman ringan, sekarang truknya ditahan sementara saja di Makapolres, sampai pukul 10 malam baru diizinkan jalan kembali,” ucapnya saat dikonfirmasi via telepon.
Namun ia menegaskan, walaupun aturan tersebut dalam tahap sosialisasi pihak truk, atau perusahaan diminta untuk berkoordinasi dalam hal pengawalan jika ingin melintas pada siang hari.
“Masih memberikan peringatan persuasif, tapi kalau sudah lewat tenggat waktu 30 hari akan ada sanksi penilangan yang akan diterapkan,” bebernya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar