KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi I DPRD Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan rencana peraturan daerah (Perda) kota Bontang tentang penyusunan produk hukum daerah, bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Bontang, Selasa (18/5/2021).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking menjelaskan dari beberapa kali pembahasan yang dilakukan sejak tahun 2020, hingga kini masih belum finall, itu sebabnya pihaknya akan menjadwalkan kembali untuk merampungkan perda serta peraturan wali kota (perwali) yang ada dan yang sebelumnya.
“Belum final, Ini pembahasan sudah lebih dari 5 kali, nanti akan kita jadwalkan kembali untuk memantapkan serta merampungkan perda yang ada,” ujarnya usai RDP.
Lebih lanjut Raking mengatakan guna memantapkan serta menjadikan perda dan perwali lebih baik lagi, pihaknya berencana akan menyatukan antara peraturan yang sekarang maupun sebelumnya.
“Kita jadikan satu, supaya lebih baik perda dan perwali untuk Kota Bontang ini,” pungkasnya
Ditambahkan Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris pembahasan kali ini hanya membahas dua pasal, yakni tentang Raperda yang belum rampung pada anggaran berjalan dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran selanjutnya.
Sementata lanjutan pembahasan perda tahun anggaran berjalan dilakukan tidak melalui propemperda lagi.
“Akan dilanjutkan melalui anggaran selanjutnya tanpa melalui proses penyampaian atau propemperda lagi, jadi tinggal menjadwalkan saja,” pungkasnya.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar