KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mengatasi antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, seluruh SPBU di Kota Bontang wajib melakukan penertiban menggunakan skema penjualan start pukul 14.15 wita ke atas, mulai Besok, Rabu (23/3/2022).
Setiap truk yang ingin mengisi solar harus datang sesuai jam penjualan, tidak diizinkan antre sebelumnya.
” Kita sepakati ya, semua SPBU harus jual solar jam 2 siang ke atas, kalau belum jam 2, tertibkan, larang truk ngantre.Apalagi sampai ditinggal truknya di pinggir jalan. Tolong Dishub dibantu ya,” ungkap Faisal, Anggota Komisi III saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (22/3/2022) di ruang paripurna kantor DPRD Bontang.
Senada, Amir Tosina, Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang. Menegaskan semua SPBU wajib taat.
“Ini berlaku untuk 4 SPBU di Bontang, kita juga minta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk buatkan semacam surat edaran, agar antrean truk tidak mengganggu lalu lintas di jalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan SPBU Tanjung Laut, Buyung mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang telah disepakati bersama.
“Pada dasarnya kami tidak ada masalah, kami akan mulai memberlakukan besok,” ujarnya.
Ditambahkan Buyung, jika melihat stok yang tersedia sebanyak 8000 liter, di estimasi maka penjualan paling lama akan rampung 5 jam sejak dibuka.
” Kalau bukan jam 2 siang, paling 5 jam habis, rata – rata kan jatah SPBU itu 8 ton saja, ” imbuhnya.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ahmad Suharto menuturkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bontang untuk mengatasi antrean di SPBU dan mengatur lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Kami siap untuk membantu yang penting pihak SPBU juga bisa berkoordinasi dengan kami, apakah memang solar tersedia atau habis. Misalnya dengan memasang pemberitahuan kalau solar habis,” jelasnya.
Hal tersebut disepakati saat rapat bersama pemilik SPBU, Camat se Bontang, Lurah se Bontang, Polisi, TNI, Dishub dan Komisi III DPRD Bontang. Selasa (22/3/2022)
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar