Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022, Ini Kriteria dan Besaran BSU

KITAMUDAMEDIA – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para buruh dan pekerja tertentu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyaluran BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji dilakukan pemerintah sebagai salah satu perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden, Bantuan Subsidi Upah (BSU)yaitu bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers hasil rapat terbatas yang disiarkan di Instagram Sekretaris Kabinet, Selasa (5/4/2022).

Airlangga mengatakan pemerintah berupaya agar bisa menjaga daya beli masyarakat, di tengah bayang-bayang kenaikan harga kebutuhan pokok.

Besaran Penerimaan BSU

Setiap penerima BSU akan diberikan uang sebesar Rp 1 juta per orang. Akan ada 8,8 juta pekerja yang mendapatkan BSU.

Airlangga menjelaskan pemerintah akan menyiapkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk menggulirkan program ini.

“Besarnya Rp 1 juta per penerima. Sasarannya ada 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan dana sebesar Rp 8,8 triliun,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, pengumuman bantuan subsidi upah ini akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan,” imbuhnya.

Syarat Penerima BSU 2022

Kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut adalah syarat penerima BSU 2022:

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
• Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
• Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga  Sebulan jadi Pengedar, Warga Loktuan Tertangkap Saat Bungkus Sabu

Demikian informasi tentang kriteria dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022. (Detik)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply