Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Italia Cabut Semua Persyaratan Perjalanan COVID-19, Tak Perlu Bukti Vaksinasi

KITAMUDAMEDIA – Italia mencabut semua persyaratan masuk terkait COVID-19 untuk pendatang. Wisatawan bisa traveling ke negara ini tanpa bukti vaksinasi.

Dikutip dari Travel+Leisure oleh detikTravel, Senin (8/6/2022), mulai 1 Juni 2022, Italia sejalan dengan negara-negara Eropa lain yang mencabut aturan perjalanan di era pandemi, termasuk Inggris, Swedia, Islandia, Irlandia dan Kroasia. Kini wisatawan tak perlu lagi menunjukkan bukti vaksinasi, tes negatif COVID-19 atau bukti pemulihan dari COVID-19.

“Mulai 1 Juni Green Pass atau sertifikat yang setara tidak diperlukan lagi untuk masuk ke Italia,” tulis Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional dalam situsnya.

“Semua perbatasan masuk terkait COVID-19 telah dicabut,” ditambahkan.

Pada kebijakan sebelumnya, para pelancong diminta untuk menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksinasi sepenuhnya atau menerima booster dalam waktu sembilan bulan, telah pulih dari COVID-19 dalam waktu enam bulan atau membawa bukti tes negatif COVID-19 untuk memasuki negara tersebut.

Keputusan untuk mencabut aturan perjalanan ini datang setelah satu bulan Italia berhenti mewajibkan pengunjung menunjukkan bukti vaksinasi untuk mengunjungi berbagai tempat seperti restoran, bar dan juga museum.

Uni Eropa sendiri sudah mencabut mandat pemakaian masker dalam transportasi pada bulan lalu. Meski begitu, menurut Dewan Pariwisata Nasional, Italia masih akan mewajibkan pengenaan masker untuk dikenakan di pesawat dan transportasi umum seperti kereta berkecepatan tinggi atau antar kota dan bus hingga 15 Juni.

Pemakaian masker bedah juga diperlukan untuk orang-orang yang berada dalam ruangan teater, bioskop, ruang konser, acara olahraga dalam ruangan, serta tempat hiburan lainnya.(Detik)

Editor : Redaksi KMM

Baca Juga  Andi Faizal Gelar Ramadhan Speed On The Run Digelar, 80 Peserta Bertanding

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply