Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Samsat Bontang Belum Terapkan Penghapusan Data Kendaraan yang Nunggak Pajak Dua Tahun

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat) Kota Bontang belum menerapkan penghapusan denda bagi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Bontang, Indra Wahyudi menyebutkan pihaknya belum menerima petunjuk teknis (Juknis) mengenai penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun.

“Saya belum terima juknisnya jadi belum diterapkan. Karena itu aturan pusat jadi harus ada turunannya dulu baru bisa kita laksanakan,” ucapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, ia menuturkan bahwa meskipun pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan tersebut namun kembali lagi ke daerah masing-masing apakah akan diterapkan atau tidak, pasalnya setiap wilayah memiliki target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau ada penghapusan ini pastinya akan mengurangi realisasi PAD dan disatu sisi kalau banyak kendaraan yang belum membayar pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini yang tengah berjalan adalah promo pemotongan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 50 persen sedangkan untuk progresif atau yang memiliki kendaraan lebih dari satu tidak dikenakan pajak atau nol persen.

“Supaya minat masyarakat untuk membayar pajak lebih tinggi dengan adanya relaksasi yang diberikan. Biasanya untuk progresif itu dikenakan pajak 2.25, 2.75, dan 3,25 persen tapi untuk saat ini hingga 15 Agustus 2022 mendatang itu jadi 0 persen,” tandasnya.

Diketahui, Penghapusan data kendaraan baik motor ataupun mobil yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, dalam ayat 3 pasal 74 UU tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan tak bisa melakukan registrasi ulang ketika data sudah dihapus.

Baca Juga  Resmi Dilantik, 10 Pejabat Isi Posisi Baru, Berikut Daftarnya

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply