KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang siapkan sembilan layanan non perizinan bagi masyarakat.
Sub Koordinator Bidang Ekonomi DPMPTSP Kota Bontang, Natalia Santi Kanan mengatakan selain perizinan, pihaknya juga menyiapkan layanan non perizinan.
Adapun sembilan jenis non perizinan yang dimaksud ialah sertifikat laik hygiene sanitasi hotel, sertifikat laik hygiene sanitasi kolam renang, sertifikat laik hygiene sanitasi salon, sertifikat laik hygiene sanitasi makanan jajanan, sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan/restoran, sertifikat laik hygiene sanitasi warung makan, sertifikat laik hygiene sanitasi jasa boga, sertifikat laik hygiene sanitasi depot air minum, sertifikat izin operasional pest control dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
“Non perizinan ini lebih banyak pada sektor kesehatan,” ungkapnya, Kamis (22/7/2022).
Dijelaskan, DPMPTSP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non perizinan.
“Layanan tersebut berbentuk sertifikat yang diterbitkan melalui Perizinan Digital (PD) dan penyelenggaranya adalah kepala bidang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan persyaratan pengurusan Non perizinan ini tidak jauh berbeda dengan perizinan lainnya, seperti KTP, NPWP, sertifikat pelatihan, NIB, dan denah lokasi.
“Tidak semua persyaratan sama, ada yang harus terbit dulu sertifikatnya baru mengurus NIB ada juga yang sebaliknya. Misalnya depot air minum itu harus terbit dulu sertifikatnya baru pengurusan NIB, kembali lagi tergantung aturan dari OSS-RBA,” tandasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar