Akomodir Aspirasi Pedagang Ikan, Komisi II DPRD Bontang Panggil DKUKMP

KITAMIDAMEDIA, Bontang – Komisi II DPRD Bontang memanggil Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) untuk membahas aspirasi pedagang ikan pasar Citra Mas Lok Tuan, Senin (25/07/2022).

Secara tertulis, kelompok pedagang mengajukan delapan tuntutan. Meminta pendataan ulang pedagang yang memiliki legalitas resmi, tidak dilakukan pengundian meja lagi, meminta mengembalikan ukuran petak pasar sesuai surat yang dimiliki pedagang, posisi meja ikan harus memanjang, memprioritaskan pedagang yang menyewa mendapatkan meja, mencari solusi lahan parkir yang kurang luas,mencari solusi lantai pasar yang licin dan ventilasi kurang, menyelesaikan persoalan saluran pembuatan limbah dan mengusut tuntas oknum pasar yang bermain, menyakitkan hak orang lain berkurang.

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam meminta DKUKMP mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan pasar Citra Mas Lok Tuan. ” Kita cari solusi bersama, bagaimana DKUKMP mengakomodir keluhan pedagang, intinya kita masuk semua berjalan baik – baik semua, ” ungkapnya, Senin (25/07/2022).

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Bontang terus melakukan upaya persuasif. Kepala DKUKMP Kamilan menegaskan tidak ada pilihan lain, kecuali semua pedagang pindah ke bangunan pasar baru, karena sudah tidak bisa diubah.

” Tidak bisa diapa – apakan lagi, sudah begitu saja. Nanti kita masih imbau persuasif. Tetap kita tunggu pedagang untuk pindah, kalau benar – benar tidak mau, maka lapak kita kasih ke pedagang lain, masih banyak yang mau, ” ungkapnya.

Soal permintaan pedagang ikan, terkait ukuran lapak, dikatakan Kamilan, tidak bisa diubah lagi, pasalnya ukuran 2×2 meter yang tercantum di surat milik para pedagang hanya merupakan surat hak izin pakai dengan masa berlaku selama 1 tahun.

Baca Juga  Kisah Pilu Perawat Pasien Corona, Tak Bisa Hadiri Pemakaman Ibunya Sendiri

” Itu hanya surat hak pakai, masanya cuma 1 tahun, kalau pindah di bangunan baru ini, nanti akan diterbitkan lagi surat baru. Jadi sudah tidak bisa diapa – apakan, ” tambahnya.

Meski begitu, Kamilan menjanjikan pihak DKUKMP akan berupaya menerapkan pengaturan seideal mungkin, termasuk mengkaji usulan lainnya dari pedagang.

” Berharap pedagang pindah saja dulu,” pungkas Ketua DKUKMP.
Diketahui, pasar Citra Mas Lok Tuan terdiri dari 569 petak, los di dalam dan luar. (Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply