Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Kadir Tappa Gelar Sosper Nomor 7 Tahun 2017

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,
Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 7 Tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika Wilayah VI Kota Bontang, di Hotel Andika, Berebas Tengah, Bontang Selatan, Sabtu (30/7/2022).

Dikatakan Abdul Kadir Tappa, melalui Sosper ini diharapkan masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, juga memberikan perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

” Kita memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika khususnya di Kota Bontang, harapannya bisa melindungi warga dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Perda nomor 7 tahun 2017 mengatur upaya pencegahan Penyalahgunaan narkoba meliputi pencegahan primer (sosialisasi), Sekunder (upaya rehabilitasi) dan tersier (upaya pasca rehabilitasi).

” Peredaran narkotika bukan hanya menyasar pada orang dewasa dan remaja saja melainkan juga pada anak anak. Berdasarkan data yang ada, Bontang termasuk peringkat ke 4 kawasan rawan narkoba di Kalimantan timur”, jelas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu.

Kadir Tappa berharap, Perda ini
dapat dipahami oleh masyarakat. “Penyebaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di Kota Bontang harus benar – benar dimusnahkan”,pungkasnya.

Reporter : Zara
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Warga Kanaan jadi Korban Curanmor, Pelaku Ditangkap di Muara Badak

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply