KITAMUDAMEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui biaya perlindungan bagi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Hal tersebut diumumkan Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat dalam jumpa pers, Senin (8/8/2022).
Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.
“Ini perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan badan ad hoc ketika terjadi kecelakaan atau musibah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang,” kata Drajat.
Pemerintah menyetujui santunan penyelenggara pemilu meninggal dunia Rp 36 juta per orang. Pemerintah juga akan menggelontorkan santunan pemakaman Rp 10 juta per orang.
Bagi penyelenggara pemilu yang mengalami cacat permanen akibat melaksanakan tugas, santunan yang akan mereka terima sebesar Rp 30,8 juta per orang.
Pemerintah juga akan menanggung risiko luka berat penyelenggara pemilu yang sedang bertugas Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang.
Di luar itu, pemerintah juga telah menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, walau lebih rendah daripada usulan KPU.
Ambil misal untuk Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), pemerintah menyetujui honor mereka menjadi Rp 1,2 juta pada Pemilu 2024 dan Rp 900 .000 pada Pilkada 2024.
Jumlah ini lebih rendah dari usulan KPU yang ingin honor mereka naik 3 kali lipat dibandingkan honor mereka pada Pemilu 2019 sebesar Rp 550.000.
Editor : Redaksi KMM