Pakai Sabu di Hotel, Warga Lok Tuan Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Pria berinisial AA (33) warga Lok Tua, berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, pada Selasa (30/08/2022) kemarin, Pukul 17.00 Wita .

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, anggota mendapatkan informasi pelaku menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu hotel Jl. Letjen S. Parman, Kanaan, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, kemudian anggota langsung menuju tempat yang dimaksud.

“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan, didapatkan 2 bungkus plastik yang diduga sabu, 1 bungkus di dalam rokok Surya, dan 1 lagi di bungkus tisu di lorong mushola. Pada pemeriksaan awal tersangka tidak mengakui kepemilikan barang tersebut, kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu :

  • 2 Poket (bungkus plastik) yang diduga sabu.
  • 1 Bungkus rokok Surya
  • 1 Helai tisu
  • 1 Hp merk VIVO Y33T warna rosegold

“Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polres Bontang.
ia dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1),” ungkap Iptu Mandiyono.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Bocah Tenggelam di Pantai Galau Selamat, Dirawat Intensif

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply