4 Pelaku Judi Togel Dibekuk Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Polres Bontang berhasil amankan 4 pria pelaku perjudian togel, masing – masing berinisial M (50), K (59), LHS (29), S (64). Keempatnya diamankan di lokasi berbeda, yakni wilayah Kelurahan Berebas Tengah dan Tanjung Laut Indah, Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat kerap terjadi tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah tersebut. Kemudian unit intelkam Polres Bontang segera mendatangi lokasi tersebut.

” Dari laporan warga, anggota kami bergerak, dan berhasil menangkap 4 orang yang terlibat judi togel, ” jelasnya, Senin (05/09/2022).

Jenis judi togel yang digunakan pun berbeda, yakni togel Singapura dan Sydney. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, diantaranya uang hasil penjualan nomor togel, kupon togel, buku rumusan togel, handphone dan perlengkapan penunjang lainnya.

Sekarang, keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang perjudian. “Ancaman 10 Tahun Penjara, masyarakat juga dihimbau jika melihat praktik judi agar melaporkan ke Polres Bontang,” pungkasnya.

Reporter : Amel

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Hasil KPU: Prabowo Menang di 34 Provinsi, Anies Unggul di 2 Provinsi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply