Kasus Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Masuk Tahap Pemberkasan

KITAMUDAMEDIA, BONTANG – Kejaksaan Negeri Bontang telah menyelesaikan tiga perkara korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Meliputi terpidana mantan Dirut Perumda AUJ Dandi Priyo Anggono, mantan direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Yunita Irianti, dan direktur rekanan perusahaan Abu Mansyur. Dua berkas pun telah dinyatakan dihentikan pengusutannya.

Rinciannya ialah mantan Dirut PT Bontang Karya Utamindo berinisial LSK dan mantan Direktur PT Bontang Transport AMA. Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengungkapkan kini korps adhyaksa mempersiapkan lanjutan pemeriksaan terhadap salah satu mantan petinggi anak perusahaan Perumda AUJ. Dulunya bersangkutan menjabat direktur utama PT BPR Bontang Sejahtera.

“Benar untuk Yudi Lesmana masih dalam tahap pemberkasan,” ungkapnya. Pihak ahli sudah dimintai keterangan terhadap kasus ini. Mulai dari ahli pidana hingga BPKP. Ia menjelaskan target pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Samarinda yakni awal 2023. Kejari juga telah menetapkan Yudi menjadi tersangka sejak Juli 2020 silam. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan penyertaan modal pada 2014-2015.

Bentuknya berupa pencairan deposito milik induk perusahaan kepada personal yakni terpidana Dandi. Nominalnya mencapai Rp 1 miliar. Ditunjukkan dengan pencairan dilakukan tanpa spesimen dari Kabag Keuangan Perumda AUJ kala itu.”Pencairannya tidak sesuai dengan ketentuan,” sebutnya.

Parahnya kini Yudi tersandung kasus lain. Berupa pencairan kredit fiktif atas temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018. Pengadilan Negeri Bontang telah memvonis penjara selama lima tahun.

Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. “Jadi ini tidak ne bis ini idem sebab obyek perkaranya berbeda. Kalau yang eprkara korupsinya itu memutar dana milik Perumda AUJ,” serunya.

Baca Juga  Soal Jalan Rusak Bonles, Abdul Malik Kawal RPJMD di Pemerintahan Baru

Sementara Kejari Bontang juga masih memburu DS yang merupakan mantan konsultan Perumda AUJ. Sebab perannya diduga masuk dalam perbuatan tipikor yang dilakukan bersama terpidana lainnya. Akan tetapi hingga kini belum menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). ( Redaksi )

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply