Cek! Besaran Pesangon Jika Kena PHK Dalam Perppu Cipta Kerja

KITAMUDAMEDIA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tersebut dua hari sebelum pergantian tahun. Keberadaan Perppu otomatis menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang inkonstitusional bersyarat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah beralasan penerbitan Perppu itu bersifat mendesak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang tinggi tahun ini.

Perppu Cipta Kerja mengatur ulang sejumlah hal, salah satunya besaran pesangon untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima seperti tertulis dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut ketentuan besaran Pesangon dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja.

Besaran Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja Berdasarkan Lama Masa Kerja

Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada para korban PHK maksimal sembilan kali upah sesuai masa kerjanya. Pekerja yang diputus kontraknya dengan masa kerja kurang dari setahun bakal menerima uang pesangon satu bulan upah.

Sementara, pekerja yang terkena PHK dengan masa kerja 1-2 tahun menerima dua bulan upah. Uang pesangon bakal semakin tinggi seiring dengan masa kerja dari korban PHK. Namun, nilainya terbatas hingga sembilan kali upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.( cnbc)

Editor : Redaksi

Baca Juga  Satu Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Tanpa Penyakit Penyerta

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply