Masih Temukan Stiker Coklit Tanpa No TPS, Bawaslu Imbau Pantarlih Lebih Teliti

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Bawaslu Kota Bontang terus melakukan pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) yang masih terus berlangsung hingga 11 April 2023 mendatang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang, Nasrullah mengatakan pihaknya masih menemukan beberapa kelalaian pantarlih dalam proses coklit ke rumah – rumah warga, contohnya masih ditemukan stiker coklit yang ditempel tanpa mencantum nomor TPS . 

Ia menilai masih ada sebagian petugas Pantarlih yang mengerjakan  tugasnya kurang teliti dan benar.  Meski demikian tidak dipungkiri sebagian besar petugas telah mengerjakan tugas dengan baik.

“Sejauh ini dari pantauan kami petugas pantarlih ada yang benar-benar melakukan tugasnya dengan baik dan ada juga yang memang sedikit yang kurang baik, contoh pada  stiker yang diberikan ke warga untuk di tempelkan tapi nomor TPS nya belum di tulis,” ucap Nasrullah saat dihubungi oleh redaksi kitamudamedia.com Senin (27/02/23).

“Pantauan kami memang ada beberapa yang belum di coklit ada juga yang sudah, masih cukup lama sampai berakhir tahapan. Jadi, masih ada kesempatan bagi Pantarlih. Kita imbau petugas bisa lebih teliti lagi,” katanya. 

Dijelaskan, Nasrullah bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan selama proses coklit itu berjalan. 

“Kami telah memberi tahu kepada seluruh petugas Pantarlih bahwa Bawaslu bakalan selalu lakukan pengawalan dalam proses Coklit,”jelasnya. 

Dikonfirmasi, Komisioner KPU Kota Bontang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Antoni Lamini mengatakan soal temuan ada stiker yang belum ditulis nomor TPS, pihaknya membutuhkan data yang valid dan akurat untuk segera dilakukan perbaikan.

“ Informasi soal itu (stiker belum ditulis) di kelurahan mana? kami butuh data yang valid dan akurat agar segera diperbaiki,” jawabnya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com Senin (27/02/2023).

Baca Juga  Banjir Rob Bontang Kuala, Komisi III DPRD Usul Normalisasi Sungai dan Peninggian Jalan

Diketahui, dalam melaksanakan kegiatan coklit pantarlih mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. ,Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan. Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.

Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. (*)

Editor: Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply