Gagal Edarkan Sabu, Warga Loktuan Diringkus Polres Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang meringkus pemuda berinisial YH (22) akibat penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika, Kamis (02/03/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.

YH diketahui akan melancarkan aksinya, mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka dibekuk oleh anggota Sat Resnarkoba Bontang di depan Maybank Jalan Brigjen Katamso RT 44 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang Yusep Dwi Prasetya mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Sebab itu, Anggota Sat Resnarkoba segera melakukan pencarian.

“Informasi dari warga katanya tersangka mau pulang dari Samarinda dan bawa narkotika jenis sabu, setelah anggota menuju TKP benar tersangka membawa sabu,” ucapnya.

Dikatakan, Yusep dari hasil penggeledahan tersangka di temukan sebanyak 4 bungkus kecil plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan seberat 1,56 gram.

“Setelah anggota melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya di dapati beberapa bungkus plastik sebanyak 4 yang disembunyikan dalam kaos kaki warna hitam yang dipakai,”katanya.

Tidak hanya itu, beberapa barang bukti lainnya juga diamankan, diantaranya satu pasang kaos kaki berwarna hitam, sepatu merk Nike air warna hitam, satu kertas rokok, STNK sepeda motor, sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam KT 3923 DI, handphone merk Vivo berwarna hitam.

“Setelah semua barang bukti ditemukan oleh anggota, tersangka mengakui semua adalah miliknya,”tutupnya.

Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”terangnya

Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply