Subsidi Kendaraan Listrik Dimulai Hari Ini, Simak Nominal dan Kriteria yang Mendapatkannya

KITAMUDAMEDIA – Pemerintah berencana memberikan subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai hari ini, Senin (20/3/2023). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan, pengembangan kendaraan listrik belum berjalan cepat dikarenakan adanya disparitas harga yang signifikan sehingga menghalangi kemampuan masyarakat.

Maka dari itu, pemerintah memberikan bantuan subsidi KBLBB. “Sehingga, adopsi massal dapat meningkat dan mereka bisa menjadi menarik untuk menarik investasi industri KBLBB,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Luhut menjelaskan, percepatan produksi serta penjualan KBLBB ini juga didukung adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Menurutnya, dalam Perpres 55/2019 disebutkan bahwa percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didorong dengan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi. 

Nominal subsidi diberikan Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, besaran bantuan atau subsidi dari pemerintah untuk pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta. 

Subsidi tersebut baru diberikan kepada dua produsen mobil listrik yakni Hyundai dan Wuling lantaran sudah memenuhi syarat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Adapun insentif untuk Hyundai Ionic 5 diberikan sebesar Rp 70-80 juta, sementara untuk Wuling adalah Rp 25-35 juta. Sedangkan untuk mendapatkan subsidi motor listrik terdapat dua kriteria. Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.

Kedua, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif serta nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP. Adapun subsidi pembelian motor listrik yang diberikan sebesar Rp 7 juta untuk 200.000 unit motor dan Rp 7 juta untuk konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit.

Baca Juga  Australia Siap Masuk IKN dan Tingkatkan Perdagangan dengan Kaltim

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu beberapa waktu lalu mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diprioritaskan untuk menerima bantuan subsidi KBLBB tersebut. 

“Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA,” kata Febrio. Febrio mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pelaku UMKM. Adapun selama program KBLBB ini berjalan, pembelian mobil listrik dengan merek Hyundai dan Wuling akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Sedangkan untuk sepeda motor listrik baru yang diproduksi Gesits, Volta, dan Selis akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. (kompas)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply