Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tiga Orang Pengedar Ganja di Bontang Tertangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang– Satresnarkoba Polres Bontang telah berhasil mengamankan tersangka pengedar ganja di Bontang. Dalam penangkapan tersebut, ada tiga orang sekaligus yang menjadi tersangka pengedar ganja.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan pada Jumat (18/08/2023) sekira pukul 21.30 Wita telah mendapatkan laporan bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis ganja.

“Kami mendapatkan informasi sekitar pukul 21.30 Wita, bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja,” ucapnya.

Awalnya ED (42) salah satu warga Kanaan, Bontang Barat, tertangkap pada Jumat (18/08/2023) sekira pukul 21.30 di Jalan Awang Long, Gang. Adiyaksa, RT.11, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Saat akan ditangkap, tersangka ED melemparkan sebuah kotak yang diduga sebagai barang bukti ke dalam halaman kantor Kejaksaan Negeri Bontang.

Barang bukti yang disita antara lain yakni 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja seberat 51,76 gram, satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja seberat 0,45 gram, satu buah kotak semir rambut, satu buah bungkus rokok, satu buah bong atau alat hisap, satu buah korek api gas, satu buah pipet kaca, satu buah pipa rokok, satu buah sedotan plastik, satu unit handphone vivo, dan satu buah jaket.

Setelah itu, tidak lama Polres Bontang berhasil menangkap seorang laki-laki JC (50) salah satu warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. Tertangkap pada Jumat (18/08/2023) sekira pukul 21.30 Wita. Penangkapan tersangka JC di sebuah warung tuak, yang beralamat di Jalan Awang Long, Gang. Adiyaksa, RT.11, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

“Setelah melakukan penangkapan tersangka ED, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka JC di sebuah warung tuak, yang berada di jalan Awang Long, Bontang Baru,” ungkapnya.

Baca Juga  Cabor Menembak Bontang Berhasil Menyumbangkan 3 Medali di Porprov Kaltim Tahun 2022

Barang bukti yang disita adalah satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis ganja seberat 14,65 gram, satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja seberat 0,44 gram, satu unit handphone iphone 13 mini, dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi KT 102 DJ.

Tidak sampai disitu, Polres Bontang kembali menangkap tersangka, seorang laki-laki MH (29) salah satu warga Loktuan, di Jalan RE Martadinata, RT.11, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang utara. Tertangkap pada hari Jumat (18/09/2023) sekira pukul 23.00 Wita. Penangkapan tersangka MH di rumahnya sendiri.

Barang bukti yang disita adalah dua plastik kresek diduga berisi narkotika jenis ganja, satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis ganja seberat 164,27 gram, satu bungkus plastik klip, satu buah handphone samsung, dan satu unit sepeda motor honda beat dengan nomor polisi KT 3727 QA.

Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” paparnya.

Reporter: Dwi S
Editor: Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply