Lagi Rekap Nomor, IRT Bandar Togel di Gunung Telihan Tertangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap perjudian togel online, petugas mendapati tersangka SA (54) Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai bandar judi togel.

Tersangka SA (54) ditangkap di Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Telihan, pada Senin (02/10/2023) sekira pukul 12.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, diterima informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap dijadikan tempat bermain judi togel online.

“Dari informasi yang kami dapat, tim langsung menuju tempat perjudian, dan ternyata benar di tempat tersebut kita berhasil menangkap tersangka di dalam warungnya saat sedang merekap nomor togel,” ucapnya.

Dari keterangan tersangka dirinya kerap menjual togel kepada pengunjung yang sering nongkrong di warung miliknya .

” Tersangka memiliki usaha warung, sekaligus di situ juga ia menjual togel tersebut, ibu ini juga merupakan bandar togel online,” kata Iptu Hari Supranoto.

Dari penangkapan tersebut Kasat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah buku tabungan BNI, satu buah handphone merk Oppo warna biru putih, uang sebesar Rp.900 ribu, satu bendel buku sio, satu lembar daftar rekapan nomor, dua buah kupon pembelian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres bersama barang bukti, dan akan dilakukan pendalaman kasus.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 303 KUHP, dengan kurungan maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp. 25 juta.

Reporter : Yulia.C
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  DBON Kaltim untuk Melahirkan Atlet Berprestasi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply