KITAMUDAMEDIA,Bontang– Dua pemuda terlibat kasus pencurian kendaraan motor roda dua dan telah diringkus oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 16.30 wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranpto mengatakan bahwa sebelum tersangka didapati korban melaporkan atas kehilangan motornya ke Mapolres Bontang.
“Korban merasa kehilangan motornya itu ketika pulang sekolah, dia parkir motornya di area luar sekolah SMK Negeri 4 Bontang Lestari,”ucapnya.
Lanjut, Kedua tersangka didapati oleh polisi di Jalan Poros Samarinda Bontang Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur. Tersangka pertama berinisal DPD (20) dan untuk tersangka kedua berinisal SS (19).
“Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 8,300.00,kini tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
” Ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar