Gelar Sosialisai IPSKA, Bupati Tekan Pentingnya Tingkatkan Produktivitas dan Efisien. 

KITAMUDAMEDIA,KUTIM- Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Instansi Penerbit Surat

Keterangan Asal (IPSKA) di D’Lounge Hotel Royal Victoria, Minggu (5/11/2023) malam.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk ForumKoordinasi Pimpinan Daerah Kutai Timur, Asisten, Staf Ahli, KepalaPerangkat Daerah (PD) Pemkab Kutim, serta para pimpinan

perusahaan dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam perdagangan ekspor untuk mendukung visi Indonesia sebagai negaramaju pada tahun 2045.

“Era perdagangan bebas dan pasar global yang terbuka menuntutketerlibatan semua pihak, termasuk pelaku usaha dan pemerintah,

dalam memfasilitasi ekspor,” ungkap Ardiansyah.

Menurutnya, IPSKA memiliki peran yang sangat penting dalam pemberian fasilitasi perdagangan dengan penyediaan informasi danlayanan terkait dokumen keterangan asal untuk keperluan ekspor.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai kebijakanpemerintah dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) dapat meningkat,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Kutim untuk menjaga prosedur penerbitan SKA dan mematuhi regulasi yang

berlaku, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya.

“Kami berharap perusahaan yang beraktivitas di Kutim mematuhi agar terdaftar di Disperindag Kabupaten Kutim sebagai IPSKA, agar kami

mengetahui keluar masuknya berapa,” terangnya.

“Semua undangan dan peserta hadir dalam acara ini berharap agar sosialisasi ini dapat membantu meningkatkan pemahaman dan

kemudahan dalam berpartisipasi dalam perdagangan internasional, khususnya dalam hal ekspor, sehingga dapat mendukung pertumbuhan

ekonomi dan kemakmuran Kutim,” imbuhnya.

Senada, Plt Kadisperidag Kutim Andi Nur Hadi Putra menegaskan kegiatan ini ditujukan untuk mematangkan eksportir berjalan sesuai regulasi sesuai dengan SK Menteri Perdagangan RI Nomor 1030 Tahun 2023.

“Makanya dilakukan sosialisasi ini guna menyeragamkan satu tujuanbersama dalam kegiatan eksportir yang terencana dan matang sesuai arahan Kementerian Perdagangan,” singkatnya.

Baca Juga  Menag: KUA Bisa Digunakan untuk Tempat Pernikahan Semua Agama

Sementara itu, dari pantauan Pro Kutim, peserta diberi materi sosialisasi mencakup “Proses Bisnis Penerbitan Keterangan Asal” dan “Pemanfaatan Sistem dan Jaringan e-SKA.” 

Pemateri kali ini menghadirkan Lukman Hakim selaku Fasilitator Perdagangan pada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Rezky Septianto dari Pusat Data Dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Acara ini dihadiri juga dihadiri beberapa pejabat penting dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Dinas Perindustrian,Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur serta Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta. (Adv) 

Editor : Redaksi 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply