Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Wujudkan Aturan Ponpes, DPRD Kutim Usulkan Raperda Santri 

KITAMUDAMEDIA,KUTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait santri, telah diusulakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pengusulan itu dituangkan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2022 silam.

“Alhamdulillah, sejujurnya saya sudah mengusulkan Raperda tersebut agar supaya ada Peraturan Daerah (Perda) santri. Insyaallah tahun 2024 mendatang itu sudah ada,” beber Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan saat disambangi sejumlah pewarta belum lama ini.

Tentu kata dia, dengan adanya Perda tersebut (Santri,red) bertujuan untuk mengatur anggaran pondok pesantren (Ponpes) dengan tidak berjudul hibah lagi, agar pesantren tersebut setara dengan pendidikan nasional.

Sebab, menurut Ketua DPC Nasdem Kutim itu, santri adalah pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara. “Iya saya kira kita semua mempunyai kewajiban akan hal itu bahwasanya Insyaallah Perda inisiatif untuk pesantren. Doakan saja cepat selesai, inikan untuk kemaslahatan umat,” imbuh Arfan.

Ia juga mengharapkan, bahwa dalam keadaan saat ini harus lebih beradaptasi dengan adanya Gadget dan harus mengikuti zaman. “Cuman saya lihat di Ponpes itu masih diatur  pemakaian Handphone (HP),” bebernya.

Lebih jauh Arfan mengaku bahwa dalam lima tahun terakhir dirinya sudah mendirikan pesantren. Insyaallah bulan Agustus 2024 mendatang saya akan anak santri saya di pesantren yang saya bangun,” pungkasnya (adv)

Rancangan Peraturan Daerah Pesantren Santri (Raperda) diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

 Usulan itu dituangkan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeng Perda) tahun 2022.

 “Alhamdulillah. Jujur saja, saya sudah mengajukan rancangan peraturan zonasi agar kita bisa memiliki peraturan zonasi (perda) untuk siswa. Insya Allah tahun 2024 kami akan hadir di sini.akan tampil di acara tersebut,”jelas Wakil Ketua II DPRD Kutim saat Alfan baru-baru ini mengunjungi beberapa jurnalis.

Baca Juga  Pembentukan Fraksi DPRD Bontang: 4 Utuh dan 2 Gabungan Disahkan

Tentu saja tujuan dari adanya Perda ini (Santoli, catatan Redaksi) adalah untuk mengatur anggaran  pesantren (pompes) tanpa yang namanya “subsidi” dan memastikan pesantren tercover, ujarnya.

Pelatihan nasional setara. Menurut Ketua DPC  Kutim Nasdem, pesantren merupakan landasan yang kuat bagi negara dan bangsa.

Insya Allah Perda itu  inisiatif untuk pesantren.

Mohon doanya agar cepat selesai. Ini demi kesejahteraan umat, Alfan ditambahkan. Ia pun berharap dalam situasi saat ini kita harus lebih bisa beradaptasi dengan kehadiran gadget dan  mengikuti perkembangan zaman.

 “Saya baru melihat pesantren masih membatasi penggunaan telepon seluler,” jelasnya.

Lebih lanjut Alfan mengaku, dirinya telah mendirikan pesantren dalam lima tahun terakhir.

 “Insya Allah saya akan mendaftarkan santri  di pesantren yang saya bangun pada Agustus 2024,” tutupnya (Adv)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply