Berikut Syarat Perpanjangan Izin Reklame di DPMPTSP Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya menerbitkan izin untuk pemasangan spanduk, baliho ataupun reklame.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Febtri Manik.

“Setelah izin terbit dari DPMPTSP selanjutnya ke Bapenda melakukan pembayaran. Untuk nominalnya nanti akan dihitung mulai dari ukuran spanduk hingga dimana lokasi pemasangan pasalnya beda tempat akan beda nilainya dan itu sudah ditentukan oleh system,” ungkapnya.

Selain itu, untuk penentuan ruang ditentukan oleh Dinas PUPRK. Dimana lokasi yang boleh dan tidak boleh. “Kalau tempat ibadah, sekolah, traffic light merupakan area yang tidak diizinkan untuk pemasangan spanduk,” jelasnya.

Adapun Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perizinan sebagai berikut.

» Formulir Pendaftaran
» Scan KTP Asli
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Akta Pendirian Perusahaan (Bagi Pemohon Berbadan Hukum)
» Foto dan Gambar Situasi Lokasi
» Gambar/Bentuk/Konstruksi Reklame
» Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penempatan reklame pada bangunan
» Surat Pernyataan Bersedia Membayar Pajak
» Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang bagi reklame yang memuat narasi/motto/slogan politik

Dokumen Persyaratan Perubahan Perizinan

» Formulir Pendaftaran
» Scan KTP Asli
» Scan NPWP Pemohon
» Scan Akta Pendirian Perusahaan (Bagi Pemohon Berbadan Hukum)
» Foto dan Gambar Situasi Lokasi
» Gambar/Bentuk/Konstruksi Reklame
» Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penempatan reklame pada bangunan
» Surat Pernyataan Bersedia Membayar Pajak
» Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang bagi reklame yang memuat narasi/motto/slogan politik. (ADV)

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Tersangka Pembunuhan di Kamar Hotel Jalani 38 Adegan Reka Ulang, Penganiayaan Selama 1 Jam

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply