Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bupati Kutim Akhirnya Realisasikan Kenaikan Gaji TK2D 

KITAMUDAMEDIA,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akhirnya merealisasikan janji Bupati Ardiansyah untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga

honorer. Salah satunya dengan menaikkan gaji ribuan tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang dimiliki. 

Pembayaran kenaikan gaji honorer ini untuk Februari hingga November di 2023 ini. Kepastian ini pun ditegaskan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman belum lama ini saat ditemui. Ia mengatakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan

TK2D terus diupayakan. Seperti di tahun 2023 ini pemerintah memberikan kenaikan gaji mereka yang cukup signifikan, agar lebih maksimal dalam bekerja.

“Tahun ini untuk gaji TK2D kita naikan 50 persen dimulai dari bulan Februari 2023. Saya harap saudara-saudara lebih semangat lagi bekerja,” ucapnya, Selasa (5/12/2023).

Terkait hal tersebut, Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali juga mengungkapkan kontrak kerja TK2D Pemkab Kutim tetap diperpanjang. Bahkan bakal segera diberi kenaikan gaji 50 persen setelah Perbup selesai.

“Untuk persoalan perpanjangan kontrak TK2D sendiri tak ada masalah. Sampai saat ini belum ada juga kebijakan dari Kemenpan-RB terkait dengan pemutusan hubungan kerja dengan TK2D,” tegas Rizali.

Ia menegaskan Pemkab Kutim masih membutuhkan TK2D. Apalagi rata-rata pekerjaan

di kantor lebih didominasi oleh TK2D. Maka dari itu pihaknya tetap mengakomodir TK2D selagi belum ada kebijakan yang melarang.

“Walaupun berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB, surat kerja TK2D hanya sampai

bulan November. Tetapi kebijakan daerah menyangkut TK2D masih dibutuhkan daerah,” terangnya.

Untuk itu, ditambahkan Rizali, keberadaan TK2D ini masih berproses untuk dialihkan secara bertahap ke PPPK.

“Sampai saat ini juga pasti ada yang belum lolos menjadi PPPK, tapi mereka yang tak lolos ini sementara daerah masih mempertahankannya sebagai TK2D dan tidak ada yang memberhentikan. Kecuali yang memang bermasalah dan mengundurkan diri,” urainya.

Baca Juga  Bontang Ditetapkan PPKM Level 1, Basri Rase : Masyarakat Jangan Lengah, Tetap Disiplin Prokes

Selanjutnya untuk gaji TK2D akan dinaikkan 50 persen dan PPPK juga sudah menjadi komitmen Pemkab Kutim untuk menaikkan TPP-nya 100 persen.

“Perbup-nya sedang kita selesaikan, tetapi anggaran masuk di anggaran perubahan,” jelasnya.

Kemudian, setelah Perbup-nya selesai dimulai awal tahun ditagihkan jumlah kenaikan gajinya dan TPP PPPK. Jadi, sambungnya, terima rapelan pada akhir tahun karena masuk dalam APBD Perubahan.

Dari pantauan media ini, TK2D beberapa dinas dan badan lingkup Pemkab Kutim sudah menerima pencairan rapelan kenaikan gaji tersebut. Belum semua TK2D, sebab pencairannya dilakukukan bertahap.

Sekadar diketahui, sebelumnya gaji TK2D hanya naik berkala berdasarkan masa kerja. Misalnya masa kerja 0 – 2 tahun penambahan gajinya hanya Rp 200 ribu, 2-4 tahun sebesar Rp 350 ribu, 4 -7 menerima kenaikan Rp 500 Ribu. Kemudian 7- 10 tahun kenaikan gaji Rp 650 ribu dan 10 tahun ke atas ditambahkan Rp 800 ribu. Namun di masa kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang akhirnya naikkan 50 persen dari gaji yang TK2D miliki sekarang dan juga sebagai acuan untuk mensejahterahkan mereka.(Adv) 

Editor : Redaksi 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply