KITAMUDAMEDIA,Bontang- Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan 2 orang pengedar, pada Kamis (14/12/2023) dini hari.
Dua tersangka tersebut merupakan warga dari Kelurahan Loktuan yakni pertama berinisial MK (19) dan kedua berinisal AC (22) kedua didapati di lokasi berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan dari kedua tersangka ditemukan barang bukti jenis sabu seberat 2,71 gram.
Sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari orang yang dapat dipercaya. Kemudian, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Barang itu ditemukan didalam botol permen dengan total 5 bungkus,”ucapnya saat ditanyai
Tersangka pertama tersebut didapati di sebuah hotel borneo di Jalan Sultan Hasanuddin sekira pukul 02.00 wita. Namun, tidak hanya itu polisi juga menemukan sebuah barang pipet kaca yang terletak di atas kasur.
“Saat dipertanyakan barang bukti sabu itu dari Sdr. AC. Anggota pun langsung menuju lokasi tersangka kedua,”ungkapnya.
Lebih lanjut, sekira pukul 03.00 wita di Jalan RE Martadinata RT. 02 Kelurahan Loktuan, Sdr. AC diamankan yang benar ada keberadannya.
Selanjutnya Kedua tersangka tersebut berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibatnya perbuatannya Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar