KITAMUDAMEDIA,Bontang- Seorang pria yang merupakan warga Kanaan berhasil diamankan polisi akibat tindakan percobaan pemerkosaan.
Tersangka tersebut berinisial SA (30) ia dibekuk pada Minggu (31/12/23) sekira pukul 04.45 wita di Jl. Balikpapan 2 No.40 RT.14 Kelurahan Gunung Telihan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan saat kejadian tersebut korban sempat melakukan perlawanan dengan cara berteriak dan mendorong pelaku.
Dibeberkannya, saat itu Minggu (31/12/2023) sekira pukul 04.45 wita, korban tengah tertidur pulas. Pergerakan tersangka ternyata membangunkan korban. Korban kaget mendapati celana yang dikenakannya telah di plorotin sampai kebagian paha, bahkan tersangka sudah dalam kondisi tanpa busana.
“SA sempat peluk korban dan sempat berusaha menarik celana korban. Tapi, korban melakukan pemberontakan dengan cara mendorong terlapor dan berteriak,”jelasnya.
Meski begitu, akibat ada perlawan dari korban
tersangka sontak menghantam bagian hidung korban hingga korban merasa kesakitan dan pusing di bagian kepala. Teriakan korban, membuat tersangka melarikan diri melalui pintu depan rumah, korban namun tertangkap oleh suami korban dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Bontang,”tandasnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 287 KUHPidana.
“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”tutupnya.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar



