Ketahuan Maling Laptop dan HT Pemuda Bontang Lestari Diciduk Polisi

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus seorang pria yang telah mencoba melakukan aksi pencurian.

Tersangka berinisial R (25) ditangkap di Jalan IR. H. Juanda RT.22 Kelurahan Tanjung Laut Indah sekira pukul 16.00 wita, Sabtu (27/01/2024).

“Pada saat pencurian itu terjadi (24/01/2024) kondisi korban sedang tertidur pulas,”ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais.

Lanjut, sekira pukul 16.45 korban terbangun dari tidurnya melihat seorang pria berada di dalam rumahnya mengambil laptop dan HT.

Meski begitu, korban dengan cepat berteriak ada maling agar tidak lolos, akan tetapi, tersangka melempar laptop dan HT lalu kabur.

“Dari kejadian ini korban mengalami kerugian dengan senilai 7 juta rupiah,”tuturnya.

Atas perbuatannya ia dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara,”tutupnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Setor 25 Nama Bacaleg, PDIP Resmi Daftar ke KPU Bontang

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply