KITAMUDAMEDIA,Bontang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal (25/10).
Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Heddy dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan hanya peringatan keras.
Sebagaimana diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Keempat Pengadu tersebut mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI. Para Teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.(Gatra.com)
Adapun beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.
Pasal 11 huruf a berbunyi:
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”
Huruf c berbunyi:
“…melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”
Pasal 15 huruf c berbunyi:
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;”
Adapun Pasal 19 huruf a:
“Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;”(CNNIndonesia)
Editor : Redaksi