Laporkan Pelaku Pembuang Sampah Bisa Dapat Insentif dari Pemkot Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menyediakan insentif bagi warga yang melapor jika ada yang membuang sampah sembarangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 48 ayat 2.

Dikutip dari Perda tersebut, pada Pasal 49 tertulis insentif yang dimaksud, yaitu pemberian penghargaan ataupun pemberian subsidi.

Beberapa larangan pembuangan sampah yang dapat dilaporkan, yakni membuang sampah dengan volume atau ukuran besar ataupun membuang puing bongkahan bangunan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Termasuk membuang sampah di luar kontainer atau gerobak di kawasan TPS/TPST.

Syarat untuk melakukan pengaduan, harus menyertai barang bukti berupa foto ataupun video.

Lain halnya pelapor yang mendapat reward, pelaku pembuang sampah yang dilaporkan bakal mendapatkan sanksi.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Syakhruddin menyebut, besaran denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp 50 juta.

“Kalau ada bukti bentuk foto maupun video nanti disidang, lalu kami berlakukan denda sesuai dengan pelanggaran tersebut maksimal Rp 50 juta,” terang Syakhruddin, Jumat (23/2/2024).

Dijelaskan, tujuan adanya penghargaan dan sanksi tersebut agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar.

“Sebenarnya kita tidak menginginkan adanya denda itu, ya semoga masyarakat lebih sadar dengan adanya Perda itu,” ucapnya.

Kendati demikian, guna memperkuat Perda Pengelolaan Sampah tersebut, lanjutnya, DLH Kota Bontang saat ini tengah mengajukan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur denda bagi oknum yang membuang sampah sembarangan.

“Sudah diajukan ke bagian hukum. Sudah ada Perda, tapi masih perlu menyusun Perwalinya,” ujarnya.(*)

Reporter : Desty NA
Editor : Nur Aisyah Nawir

Baca Juga  Penjahit Lokal Kebut Order Jahitan Seragam Sekolah Gratis

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply