Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SKCK Mulai 1 Maret, Ini Ketentuannya

KITAMUDAMEDIA – Mulai berlaku di 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut regulasi ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK akan berlangsung terlebih dulu di enam daerah seperti berikut:

Polda Kepulauan Riau
Polda Jawa Tengah
Polda Kalimantan Timur
Polda Sulawesi Selatan
Polda Bali dan Polda Papua Barat.

Rizzky menjelaskan kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Disebutkan 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Untuk memastikan bahwa masyarakat dalam hal ini khususnya pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Rizzky.

Bagaimana Jika Belum Daftar Peserta BPJS?

Bila pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dengan penerbitan SKCK bisa dilakukan bersamaan. Adapun dokumen yang diperlukan meliputi:

a. Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN;
b. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif; atau
c. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif.

Berbeda jika pemohon sudah menjadi peserta BPJS, tetapi kepesertaannya dinyatakan tidak aktif. Berikut persyaratannya:

a. Menunggak iuran, pemohon SKCK dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Kejar Target Turunkan Angka Stunting, Pemkot Resmikan Kampung Percontohan di Berbas Pantai

b. Menunggak iuran dan belum mampu membayar, pemohon SKCK dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165 Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

c. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)), pemohon SKCK dapat mengalihkan kepesertaan JKN menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165

d. Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan atau dalam hal ini pemohon SKCK berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka yang bersangkutan masih menjadi tanggungan orang tua di Program JKN. Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN, pemohon SKCK dapat mengakses chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah/bukti bayar uang sekolah terakhir, status kepesertaan JKN pemohon langsung aktif.

“Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN,” sebut Rizzky.( Detik)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply