KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial RAN (25) diamankan tim rajawali polres Bontang, diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone merek Iphone 13 berwarna hijau di sebuah rumah sakit, Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 23.30 wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan, ada laporan dari korban yang merupakan rekan kerja pelaku RAN (25), bahwa handphone miliknya yang tengah di cas di atas meja komputer hilang, diduga ada yang mengambil.
“Korban ini melapor ke Polres Bontang, bahwa handphone milikinya hilang saat dicas, tim langsung menindaklanjuti kejadian tersebut,” ungkapnya, minggu (17/3/2024).
Lebih lanjut, dari laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan ditemukan handphone tersebut ada pada pelaku RAN (25).
“Saat ditanya pelaku mengaku handphone merk iphone 13 yang ada sama dia bukan miliknya, pelaku langsung kami amankan ke Mako Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih dalam,” ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut korban diduga mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000.
Akibatnya pelaku RAN (25) dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi