Tiga Kali Bolak Balik Isi Bensin, Warga Bonles Diamankan Polres

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Diduga selundupkan BBM bersubsidi jenis Pertalite, warga Bontang Lestari (Bonles) PA (39) ditangkap polisi, pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, saat petugas Tipidter Sat Reskrim melakukan patroli di SPBU KM 8, sebuah mobil merek Daihatsu Sigra KT 1224 DW, diketahui melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 3 kali.

“Ada mobil yang kami curigai melakukan pengetapan BBM di SPBU KM 8,” ungkapnya, Senin (22/4/2024).

Selanjutnya, setelah dilakukan pembuntutan sampai di Jalan Urip Sumoharjo Bontang Lestari, mobil merek Daihatsu Sigra milik PA (39), ditemukan 8 buah jerigen dengan kapasitas 20 liter yang dicurigai berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Memang niatnya untuk dijual secara eceran, itu memang tidak diperbolehkan, barang bukti dan pelaku kami bawa ke Mako Polres,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil Daihatsu Sigra KT 1224 DW, 3 buah jerigen berkapasitas 5 liter berisi Pertalite, 9 buah jerigen dengan kapasitas 20 liter berisi Pertalite l, 1 buah selang dengan panjang 1 meter, 1 buah baskom berwarna hijau, 1 buah corong berwana hijau, 1 buah gayung berwarna merah muda, 1 buah barcode pertamina, dan 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam.

“Akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkapnya.(*)

Baca Juga  Kunjungan Kerja Pangdam VI/Mulawarman ke Bontang, Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Reporter: Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply