KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku Wa (39) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Pelabuhan RT 14 Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Senin 03/6/2024 sekitar pukul 15.30 wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, ada laporan di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku kita tangkap disebuah rumah dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Lanjut, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu
Setelah diintrogasi, pelaku Wa mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang bernisial Al. Kemudian dilakukan pengembangan dengan meminta pelaku Wa menghubungi Al untuk transaksi narkoba. Awalnya direspon oleh Al dan sepakat bertemu di Beringin, namun setelah dihubungi kembali Al beralasan barang tersebut tidak ada dan kemudian nomor Al sudah tidak bisa dihubungi.
“Sepertinya informasinya sudah bocor, karena saat pelaku Wa ditangkap di rumahnya sudah ramai orang, dan pelaku mengaku tidak tahu tempat tinggal Al,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan, saat ini pelaku Wa beserta barang bukti sudah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.
Pelaku dikenakan Pasal114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir