KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sidang perkara tapal batas Kampung Sidrap, antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditunda. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan, sidang perkara yang dijadwalkan Rabu (10/7/2024) hari ini, diundur lantaran berdasarkan laporan panitera, berkas pembuktian dari pihak terkait belum siap.
“Persidangan hari ini ditunda dan akan kembali dibuka pada Kamis, 18 Juli 2024. Perkara nomor 10 akan dilaksanakan pada pukul 10.30 dan perkara nomor 14 pada pukul 13.30. Semua pihak harus hadir karena ini sudah pemberitahuan resmi,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam selaku pemohon, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Junaidi dan Agus Haris, serta Kuasa Hukum Pemkot Bontang, Hamdan Zoelva.
Sidang perkara yang seharusnya digelar hari ini yakni mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden terkait pengujian materiil Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang berisikan tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Undang – Undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bontang melanjutkan gugatan status wilayah Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan upaya hukum terpaksa ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tapal batas yang sudah menjadi polemik sejak tahun 2005 silam.
Sementara, Kuasa Hukum Pemkot Bontang, Hamdan Zoelva mengatakan pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pihaknya meminta judicial review terhadap peraturan perundang – undangan tapal batas.(*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Nur Aisyah Nawir