KITAMUDAMEDIA, Bontang- Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati, secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melegalkan praktik aborsi. Menurutnya, peraturan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi perempuan dan masyarakat luas.
Tri Ismawati mengungkapkan keprihatinannya terkait legalisasi aborsi, terutama dalam konteks PP ini yang mengizinkan aborsi bagi korban rudapaksa atau perkosaan dengan syarat tertentu.
“Saya menolak PP ini secara keras,” tegasnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Ia menganggap, kebijakan ini akan membawa dampak jangka panjang yang merugikan, baik dari segi kesehatan maupun sosial. Menurutnya, legalisasi aborsi bisa menimbulkan efek negatif pada kesehatan perempuan.
“Aborsi bukan hanya tindakan yang berisiko dalam jangka pendek, tetapi juga dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang yang merugikan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik ini sering kali berujung pada komplikasi medis yang serius, dan menyarankan alternatif lain seperti adopsi atau perawatan anak oleh keluarga jika tidak memungkinkan untuk merawatnya sendiri.
Tri juga menilai bahwa penerapan PP ini bisa meningkatkan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Sebab peraturan tersebut dinilai dapat menjadi kesempatan bagi pelaku kekerasan seksual melancarkan aksinya.
“Jika aborsi dipermudah, hal ini berpotensi meningkatkan tingkat kekerasan dan pelecehan seksual karena pelaku mungkin merasa mereka tidak perlu bertanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan mereka,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran perempuan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan diri. Lantaran ia menilai kejahatan terhadap gender ini tak lepas dari ancaman-ancaman kekerasan.
“Saya imbau kepada semua perempuan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Kita harus mencari dukungan dan solusi lain yang lebih sehat daripada mengandalkan aborsi sebagai jalan pintas,” ujarnya.
Tri Ismawati berharap adanya evaluasi lebih mendalam terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 dan mencari jalan keluar yang lebih mengutamakan kesehatan serta kesejahteraan perempuan. Mencari solusi dan alternatif yang lebih baik.
“Kita harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memberikan manfaat jangka panjang dan tidak menambah beban bagi perempuan atau masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 pada Jumat 26 Juli 2024 lalu. Peraturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dimana izin aborsi dalam kasus tertentu dilegalkan, seperti korban pemerkosaan, kondisi medis darurat, dan kekerasan seksual lainnya. Namun, Tri Ismawati mengkritisi bahwa meskipun ada batasan, legalisasi aborsi tetap menimbulkan risiko yang tidak bisa diabaikan.(Adv)
Penulis: Ira
Editor : Nur Aisyah Nawir