KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wali Kota Bontang, Basri Rase, dan Wakil Wali Kota, Najirah, dijadwalkan mulai menjalani cuti dari 25 September hingga 23 November 2024. Selama masa kampanye Pilkada, tugas keduanya akan dijalankan oleh Pejabat (PJ) sementara yang ditunjuk dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, menyampaikan bahwa pengajuan cuti kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diajukan sejak awal September dan akan efektif berlaku mulai 25 September.
“Plt sementara diisi pejabat dari provinsi yang ditentukan oleh PJ Gubernur Kaltim, kemungkinan hari ini namanya keluar,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com, Selasa (24/9/2024).
Dikatakan Aji, ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ, yang mewajibkan kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.
“Sesuai surat edaran ya, karena Pak Basri dan Bu Najirah peserta Pilkada, maka mereka harus cuti sementara dari tugasnya sebagai kepala dan wakil daerah Kota Bontang,” tambahnya.
Diketahui, Basri dan Najirah telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara sejak awal September 2024.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir