Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

2 Hari Buron, Pengedar Asal Santan Dibekuk Bawa 7 Poket Sabu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Reskrim Polsek Marangkayu berhasil mengamankan dua pria berinisial SP (41) dan S (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 14.30 WITA, di Dusun Wonorejo RT 06, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di Dusun Wonorejo. Tim Reskrim Marangkayu kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Setibanya di lokasi, mereka melihat seorang pria di pinggir jalan yang mengendarai motor Scoopy warna hitam putih dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak ditangkap, terduga pelaku SP (41) melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya.

“Pelaku kabur saat didekati tim dan meninggalkan motornya. Saat tim melakukan penggeledahan pada motor, ditemukan 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dashboard motor,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 13.30 WITA, tim Reskrim Marangkayu berhasil menangkap terduga pelaku SP (41) yang sebelumnya melarikan diri, di Dusun Wonorejo RT 11, Desa Santan Ulu. Setelah dilakukan interogasi, SP (41) mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka S (42). Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap S (42) di Dusun Wira 1 RT 10, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari kedua tersangka, Polsek Marangkayu berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram, satu buah handphone merk Samsung Galaxy A02s warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor KT warna hitam putih, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.

Baca Juga  Soal Anggaran Uji Kelayakan Void, Komisi III Dorong PUPRK Kawal ke Bapelitbang

“Kedua pelaku sudah kami tahan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(*)

Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply