KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasat Reskrim IPTU Hari Supranoto menegaskan tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan RE Martadinata, RT 03 Selambai, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, Kota Bontang, pada 23 Oktober 2024 lalu.
Dijelaskan IPTU Hari, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian dan Inafis, kebakaran yang menghanguskan 4 rumah itu disebabkan oleh korsleting arus listrik, yang berarti tidak ada dugaan unsur kesengajaan dari sumber api bermula, yakni kediaman Nonci.
Keluarga Nonci Angkat Bicara : Kebakaran di Selambai Murni Musibah Bukan Kelalaian dan Siap Mediasi
“Dari hasil penyidikan, final kebakaran itu karena korsleting listrik, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, semua karena musibah. Kita tidak pernah tahu musibah akan datang ke siapa,” ungkapnya kepada redaksi, Selasa (19/11/2024).

Lokasi kebakaran di RT 03, Selambai, Kelurahan Lok Tuan yang terjadi pada 23 Oktober 2024 yang menjadi polemik di masyarakat Selambai, lantaran sudah berulang kali terjadi peristiwa serupa
Terkait petisi warga Selambai yang menolak Nonci membangun kembali rumah di lokasi bekas kebakaran, pihaknya akan mendorong Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Bontang Utara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Selambai dan memfasilitasi mediasi antarwarga Selambai.
Polres Bontang: Kebakaran di RT 03 Selambai Akan Ditelusuri Lebih Lanjut
“Dimulai dari struktur yang paling kecil, ada Bhabinkamtibmas, kemudian naik lagi ada Kapolsek, seperti itu alurnya,” ujar Hari.
“Sudah kami sampaikan kepada pimpinan terkait mediasi, nanti kita update lagi pastinya kapan akan dimediasi,” kata Hari.
Sebelumnya diberitakan warga sekitar lokasi kebakaran menyampaikan petisi yang berisi penolakan terhadap Nonci, yang berencana mendirikan kembali rumahnya di lokasi bekas kebakaran di Jalan RE Martadinata RT 03. Petisi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran warga atas kebakaran yang telah terjadi tiga kali di rumah tersebut.
Trauma Kebakaran, Warga Selambai Buat Petisi Larang Rumah Sumber Api Dibangun Kembali
Dalam petisi tersebut, warga tidak hanya menolak Nonci untuk mendirikan kembali rumahnya di lokasi bekas kebakaran, tetapi juga menyatakan bahwa jika permintaan mereka ditolak, mereka akan melakukan tindakan anarkis, seperti blokade permanen di lokasi tersebut. Selain itu, warga menegaskan bahwa jika Nonci tetap membangun rumah di tempat itu, ia harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang akan terjadi apabila kebakaran kembali melanda di kemudian hari.
Warga beralasan bahwa keberadaan rumah tersebut dapat memicu kebakaran lagi dan menimbulkan kerugian lebih besar di masa depan.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor: Icha Nawir