KITAMUDAMEDIA,Tenggarong – Tiga pasar di Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil meraih penghargaan pada ajang Anugerah Perlindungan Konsumen 2024. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, pada Senin (18/11) di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ketiga pasar tersebut adalah Pasar Samboja, Pasar Loa Janan, dan Pasar Kembang Janggut, yang menerima penghargaan kategori Pasar Tertib Ukur (PTU) 2023. Secara nasional, penghargaan serupa diberikan kepada 542 pasar rakyat yang tersebar di 135 kabupaten/kota, termasuk satu provinsi.
Anugerah ini memiliki beberapa kategori penghargaan, antara lain:
Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen,
Pasar Rakyat Berstandar Nasional Indonesia (SNI),
Daerah Tertib Ukur (DTU), dan
Pasar Tertib Ukur (PTU).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pelaku usaha dan pihak terkait yang telah berkomitmen menciptakan pasar yang tertib, aman, dan melindungi hak-hak konsumen. Selain itu, penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk meningkatkan pelayanan serta melindungi konsumen secara lebih optimal.
Kabid Sarana dan Prasarana Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara, H. Anwari Fitrakh, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan harapannya agar penghargaan ini menjadi dorongan bagi pasar-pasar lain di Kutai Kartanegara untuk terus meningkatkan pelayanan dan ketertiban.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Disperindag akan terus berupaya agar pengelolaan pasar rakyat berjalan lebih baik. Ketertiban, terutama penggunaan alat ukur yang sudah ditera ulang dan bertanda sah sesuai aturan, menjadi prioritas agar pengunjung pasar merasa nyaman dan konsumen terlindungi,” ujar Anwari.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan pentingnya peran konsumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan bahwa konsumen yang berdaya akan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen per tahun dan cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 seperti yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Penghargaan ini diharapkan mendorong pemerintah daerah untuk mempertahankan dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen. Langkah ini juga dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa,” ujar Dyah Roro Esti.
Penghargaan ini tidak hanya menjadi bukti keberhasilan Kutai Kartanegara dalam menjaga ketertiban dan perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus berinovasi dan berkomitmen dalam pengelolaan pasar rakyat di Indonesia.(*)
Redaksi