Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Lima Bal Sabu Siap Edar ke Bontang dan Kutim Digagalkan Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 255,95 gram di sebuah penginapan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kamis (9/1/2025). Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti lima bal sabu yang siap diedarkan di Bontang dan Kutai Timur (Kutim).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku berinisial Jss (37) di area parkir penginapan. Saat ditangkap, Jss kedapatan membawa tiga bal sabu dengan berat kotor 153,10 gram yang rencananya akan diedarkan di Sangkimah, Kutim.

“Pelaku mengambil sabu sebanyak lima bal di Samarinda. Ngakunya barang tersebut dari si bos (sebutan untuk bandar),” ujar Alex.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua pelaku lainnya, Ha (37) dan Ah (41), di kamar penginapan yang sama. Saat hendak ditangkap, Ha sempat terlihat membuang bungkusan ke rawa-rawa yang cukup dalam di sekitar lokasi.

 

“Pelaku membuang sabunya ke rawa-rawa yang kedalamannya mencapai sebatas dada orang dewasa,” katanya.

Setelah dilakukan pencarian di rawa-rawa, petugas berhasil menemukan dua bal sabu yang dibungkus plastik dengan berat kotor 102,85 gram.

“Total sabu yang disita sebanyak lima bal dengan berat kotor 255,95 gram. Dua bal siap diedarkan di Bontang, dan tiga bal rencananya akan diedarkan di Sangkimah,” jelas Alex.

Selain lima bal sabu, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel milik pelaku dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Buang Sampah Sembarangan, Warga Bontang Bisa Kena Denda Puluhan Juta atau Dipenjara

“Kami masih terus mendalami jaringan peredaran sabu ini,” pungkas Alex. (*)

Reporter: Yula.C
Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply