KITAMUDAMEDIA, Bontang – Baru tiga bulan menghirup udara segar, seorang pengedar sabu di Tanjung Laut kembali mendekam di balik jeruji besi, Kamis (9/1/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, mengatakan pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di Tanjung Laut.
“Dari laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya kepada redaksi kitamudamedia.com Selasa (14/1/2025).
Lebih lanjut, pelaku berinisial I (34) ditangkap di kontrakannya bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram (bruto) dan uang tunai senilai Rp3,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
“Pelaku ini residivis, baru bebas November 2024 lalu. Kami tangkap saat dia baru pulang dari mengedarkan dan mengambil sabu,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelaku melakukan transaksi dengan sistem jejak dengan pemasok. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal barang haram tersebut.
“Saat ini masih kami dalami asal barang haram tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku I (34) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir