KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kabar baik bagi pemilik kendaraan seken di Bontang. Pemerintah Kota Bontang melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) resmi membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Bontang, Entjik Achmad Reza Yudiar, mengungkapkan bahwa masyarakat hanya perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengurus balik nama kendaraan secara gratis.
“Tinggal bawa KTP pribadi, KTP pemilik motor sebelumnya, bawa STNK asli, terus bawa BPKB motor asli dan fotokopi. SKPD asli, serta kwitansi pembelian dan bukti hasil pemeriksaan kendaraan motor,” ujarnya saat ditemui, Senin (3/2/2025).
Ia menjelaskan, proses balik nama kendaraan seken dapat selesai dalam satu hari jika seluruh persyaratan terpenuhi. Mekanismenya meliputi cek fisik kendaraan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pendaftaran, perekaman data, penetapan BBNKB, PKB, dan SWDKLLJ, hingga pencetakan STNK dan TNKB.
“Syaratnya itu mulai dari pengecekan motornya, pendaftaran, pendataan, pembayaran buku BPKB, dan kemudian sampai di tahap penyerahan motor serta surat menyuratnya. Proses balik nama ini bisa dilakukan dalam satu hari,” tuturnya.
Meski BBNKB digratiskan, pemilik kendaraan tetap perlu membayar biaya pencetakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar 1,32 persen dari nilai kendaraan.
“Kalau dulu bayarnya sekitar 1,75 persen, itu sekitar Rp225 ribu, sekarang berkurang menjadi 1,32 persen. Ini juga hanya membayar untuk mencetak BPKB motornya aja, jadi kalau dirupiahkan sekitar Rp200 ribuan saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir