KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ZA (50) di Jalan Baronang, RT 13, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga terkait sebuah rumah di Jalan Baronang, RT 13, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan.
“Dari hasil pantauan tim, tersangka ZA (50) ditemukan di rumahnya dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 11,32 gram,” ungkapnya, Selasa (11/2/2025).
Saat diinterogasi, tersangka ZA mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A dengan sistem jejak. Namun, saat petugas mendatangi kediaman A, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
“Kami melakukan pengembangan kasus dan mendatangi tempat tinggal A, tetapi tersangka A tidak berada di rumah. Saat ini, tersangka A masih terus kami buru,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 paket sabu dengan berat kotor 11,32 gram, satu bungkus plastik klip, satu lembar aluminium foil rokok, satu jaket berwarna cokelat, dua sedotan berujung runcing, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong), satu karung berwarna merah muda, satu unit ponsel merek Vivo warna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Tersangka ZA beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir