KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pemuda berinisial MIA (24) diamankan Polres Bontang setelah diduga mencuri sepeda motor dengan nomor polisi KT 6256 CAN di Handil Mico, RT 009, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik keluarganya sebelum melakukan aksinya.
“Pelaku memang sudah duduk di atas motor yang diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel di motor. Lalu pelaku berkata, ‘Om, pinjam motor.’ Belum sempat dijawab, pelaku langsung segera membawa motor tersebut dengan kencang. Seketika korban mendengar suara motornya, berlari keluar rumah untuk mengejar, namun tidak dapat,” ungkapnya kepada redaksi, Jumat (14/2/2025).
Korban kemudian meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku. Setelah upaya pencarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti dan diamankan di Polres Bontang.
“Korban meminta bantuan ke teman-temannya untuk membantu mengejar hingga pelaku dapat. Setelah didapat, pelaku diamankan oleh petugas kepolisian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MIA dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*)
Reporter: Masyrifah
Editor: Icha Nawir