KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bontang. Seorang pria berinisial K (28), yang berperan sebagai pencuri, ditangkap pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 13.40 WITA di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga saat ditawari motor Honda Scoopy hitam tanpa surat-surat.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka K. Setelah diperiksa, motor yang hendak dijual itu ternyata milik warga Marangkayu yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar AKP Hari Supranoto, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka K (28) telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Bontang, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara (Kukar). Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial H (40) dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp11 juta.
“Selama Januari hingga Februari, ada sembilan lokasi di Bontang yang menjadi sasaran pencurian. Termasuk motor yang dicuri di RSUD Bontang pada Januari lalu. Pelaku menggunakan kunci T untuk membobol motor,” jelas AKP Hari Supranoto.
Pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, polisi juga berhasil menangkap tersangka H (40) di sebuah perkebunan sawit di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.
Saat diperiksa, H mengaku telah membeli dan menjual sekitar 18 unit motor hasil curian K ke wilayah Rantau Pulung dan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.
“Motor hasil curian kebanyakan dijual ke perkebunan sawit, ada juga yang ditukar dengan kayu, karena tersangka H juga berprofesi sebagai penjual kayu. Merek motor yang dicuri beragam, seperti NMAX, motor trail, Scoopy, dan Honda lainnya,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mako Polres Bontang. Akibat perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Reporter: Yulia C.
Editor : Redaksi