KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DN (29) ditangkap di Jalan Otista, Gang Terompet 5, Kelurahan Bontang Baru, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 20.15 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika berdasarkan laporan warga.
“Berdasarkan laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan memantau satu rumah yang dicurigai jadi tempat transaksi narkoba,” ungkapnya, Jumat (7/3/2025).
Tim kemudian menangkap dan menggeledah DN yang diduga sebagai pengedar sabu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 3,83 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam plastik pampers.
“Tersangka mengakui barang haram itu merupakan miliknya,” tuturnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu kotak rokok, satu alat hisap sabu, satu sedotan runcing, serta satu unit handphone merek Vivo Y18 warna hijau.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam,” ujarnya.
DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir