KITAMUDAMEDIA, Bontang – Lapas Kelas IIA Bontang tidak menampik adanya luka dan lebam di tubuh seorang narapidana berinisial D (25), yang diduga meninggal akibat kekerasan fisik.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, mengakui adanya luka dan lebam tersebut, namun pihaknya masih mendalami penyebab pasti apakah berasal dari tindakan petugas atau sesama warga binaan.
“Ya, kami tak menampik adanya luka dan lebam di badan napi tersebut. Lebam tersebut masih kami dalami, apakah ada dugaan kekerasan dari sesama warga binaan atau petugas,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, sebelum meninggal, D (25) sempat menjalani hukuman di ruang isolasi sejak 22 Februari 2025 akibat pelanggaran tata tertib di lapas. Namun, karena kondisi kesehatannya menurun, ia dikeluarkan dari isolasi dan dirawat di klinik lapas sejak Minggu (9/3/2025). Lapas Bontang pun telah memberikan informasi terkait kondisi D (25) yang harus dilarikan ke rumah sakit.
“Sempat kami rawat di klinik lapas, tapi tidak ada perubahan. Akhirnya dibawa ke RSUD Bontang pada Senin dini hari dan dinyatakan meninggal oleh dokter pukul 06.30 WITA. Saat D sakit dan akan dibawa ke RSUD, kami langsung menghubungi pihak keluarga,” tuturnya.
Setelah pemeriksaan medis, dokter menemukan tiga indikasi penyakit yang diduga menjadi penyebab kematian D (25), yakni tuberkulosis (TBC), gangguan hati, dan penyakit ginjal. Suranto menegaskan bahwa hasil visum telah disampaikan kepada keluarga.
“Dari pemeriksaan ada penyakit bawaan. Bahkan, kami sudah beritahu keluarga korban dan tidak keberatan jika dilakukan autopsi, namun keluarga menolak. Di RSUD tadi malam ada pihak polisi, keluarga, dan dokter,” tandasnya.
Saat ini, dua petugas jaga dan petugas poliklinik Lapas Bontang telah diperiksa di Polres Bontang. Pihak lapas juga tidak menghalangi jika keluarga ingin membuat laporan ke kepolisian.
Napi Lapas Bontang Meninggal dengan Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Kekerasan Fisik
“Petugas yang membawa ke RSUD sudah menjalani pemeriksaan di kepolisian tadi. Kami tidak menghalangi pihak keluarga jika mau membuat laporan ke polisi,” kata dia.
Sebagai informasi, D (25) merupakan narapidana kasus narkotika hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, dengan vonis 17 tahun penjara sejak 2020. Ia mulai menempati Lapas Bontang sejak Januari 2021.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



