Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Dapat Rp300 Ribu per Orang, Ini Syarat Terbaru Penerima Bansos di Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan meluncurkan program bantuan sosial (bansos) berskala besar bagi masyarakat kurang mampu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 8.000 warga miskin ditargetkan menerima insentif rutin sebesar Rp300 ribu per orang setiap bulan.

Program ini merupakan inisiatif langsung dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama Wakil Wali Kota Agus Haris. Keduanya menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Program ini sedang kami finalisasi. Dalam waktu dekat, akan segera kami realisasikan,” kata Wali Kota Neni saat ditemui awak media, Jumat (30/5/2025).

Untuk mendanai program tersebut, Pemkot Bontang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28 miliar. Skema penyalurannya mengacu pada jumlah individu dalam satu keluarga. Jika satu rumah dihuni empat orang yang seluruhnya memenuhi syarat, total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp1,2 juta per bulan.

“Kalau dalam satu rumah ada empat orang yang masuk kriteria, maka mereka bisa mendapat Rp1,2 juta,” jelasnya.

Pemkot juga melakukan pembaruan menyeluruh terhadap kriteria penerima bansos. Langkah ini diambil agar bantuan tidak salah sasaran dan benar-benar dinikmati oleh mereka yang hidup dalam kondisi sangat rentan. Kriteria terbaru itu kini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 100.3.3.3/227/DSPM/2025.

Adapun indikator kemiskinan terbaru meliputi sembilan poin utama, yaitu: tidak memiliki tempat tinggal tetap; kepala keluarga tidak bekerja dan pernah mengalami kelaparan dalam satu tahun terakhir; mayoritas pengeluaran rumah tangga hanya untuk kebutuhan makan tanpa membeli pakaian selama setahun; tinggal di rumah dengan dinding kayu, kardus, terpal, atau lantai tanah; tidak memiliki jamban pribadi; menggunakan daya listrik maksimal 450 VA atau bahkan tidak memiliki sambungan listrik sama sekali; tidak mampu membeli daging, ayam, atau susu, bahkan hanya sekali dalam seminggu; tidak memiliki tabungan atau aset berharga bernilai lebih dari Rp6 juta; serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN.

Baca Juga  Usai Dihapus dari Eskul Wajib, Kemendikbud Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler

Dengan pendekatan ini, Pemkot Bontang berupaya memperketat akurasi penerima bantuan serta mencegah penyelewengan.

“Kami ingin program ini benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” pungkas Wali Kota Neni.(*)

Reporter: Yulia.C

Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply